Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 di LPTK Universitas Balikpapan

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 di LPTK Universitas Balikpapan

Pengumuman Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 akan diselenggarakan oleh 38 Perguruan Tinggi yang telah memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG, ketersediaan bidang studi sesuai ketentuan, serta dosen dan guru pamong penguji yang telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG (daftar perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1).

2. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar, serta daftar nama calon mahasiswa dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

3. LPTK penyelenggara diwajibkan menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran 2. Proses Lapor Diri dilakukan secara daring pada LPTK penyelenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Informasi alamat laman masing-masing LPTK dapat diakses melalui https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

4. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Selanjutnya, pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026

1772338740.webp

KETENTUAN LAPOR DIRI:

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing: 

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI). 

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV). 

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV. 

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM. 

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6. 

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan). 

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian. 

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN). 

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki). 

11.Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)

 

Sumber: Lampiran Surat